Jelaskan Pengertian HAM Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

"Jelaskan pengertian HAM menurut Undang-undang nomor 39 tahun 1999, HAM adalah... Landasan Hukum dan pengertian HAM menurut UUD 1945"

3 min read

Jelaskan Pengertian HAM Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999


Pengertian HAM menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999
  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Pengertian HAM secara umum


Jelaskan Pengertian HAM Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Jelaskan Pengertian HAM Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh setiap manusia karena harkat dan martabatnya sebagai manusia yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan dan tidak diberikan kepadanya oleh aturan yang berlaku.

Secara umum, hak asasi manusia adalah hak-hak yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum sehingga tidak dapat diganggu keberadaannya. HAM adalah kebebasan manusia untuk memutuskan dan mendapatkan hak-hak dasar dalam hidupnya yang meliputi:
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berpolitik
  • Hak untuk memeluk agama tanpa paksaan
  • Hak untuk mendapatkan keadilan
  • Hak peradilan dan pembelaan hukum
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan
  • Hak ekonomi
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan
  • Dan berbagai hak-hak dasar lainnya.

Pengertian HAM menurut UUD 1945


Dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945 diatur tentang HAM sebagai berikut.
  • Pasal 28A mengatur tentang hak hidup
  • Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
  • Pasal 28C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan
  • Pasal 28D mengatur tentang tentang kepastian hukum
  • Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama
  • Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi
  • Pasal 28G mengatur tentang hak perlindungan diri
  • Pasal 28H mengatur tentang kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial
  • Pasal 28I mengatur tentang hak-hak dasar asasi manusia
  • Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM

Landasan Hukum HAM

  • Pancasila
  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk lebih jelasnya tentang HAM, ciri-ciri HAM, pengertian HAM menurut para ahli, dan contoh pelanggaran HAM di Indonesia, bisa dilihat dalam artikel berikut ini!

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Demikianlah penjelasan pengertian HAM menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, landasan hukum HAM, dan juga pengertian HAM menurut UUD 1945 maupun secara umum. Semoga bermanfaat!

Referensi http://hukum.unsrat.ac.id - HAM menurut UU Nomor 39 Tahun 1999
Posting Komentar